Sertifikat solusi mendapatkan dana tunai bagi warga yang tinggal di cicendo. Baik sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan milimal luas tanah sebesar 50 meter persegi. Sertifikat rumah dimanfaatkan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman uang yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat.
Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah Cicendo
Sertifikat Atas Nama Sendiri
Bagi calon nasabah yang mengajukan dana tunai dengan jaminan sertifikat rumah atas nama sendiri, suami dan isteri wajib datang ke kantor notaris untuk melakukan akad kredit perjanjian pinjaman uang.
Sertifikat Atas Nama Orang Tua
Pemohon kredit yaitu anaknya (suami dan istri) sebagai calon nasabah wajib membawa kedua orang tuanya untuk turut hadir, menyetujui dan menandatangani perjanjian dana tunai yang dibuat oleh notaris.
Sertifikat Atas Nama Orang Lain
Untuk yang mengajukan dana tunai dengan menggunakan jaminan sertifikat rumah yang masih atas nama orang lain:
- Belum AJB notaris, diharuskan menghadirkan penjual atau nama yang tertera pada sertifikat (suami dan isteri) untuk melakukan akad jual beli pada saat akad kredit.
- Sudah AJB notaris hanya pemohon dana tunai (suami istri) aja dan bersedia dibalik nama sendiri sertifikatnya.
Sertifikat Atas Nama Orang Meninggal
Pengajuan kredit agunan sertifikat rumah atas nama orang meninggal yaitu yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Surat Kematian
- Surat Keterangan ahli waris dari desa
- Para Ahli waris harus hadir semua ke notaris tanpa terkecuali
- Sertifikat akan dibalik nama ke para ahli waris
Itulah syarat dan ketentuan gadai sertifikat rumah yang perlu warga cicendo ketahui agar permohonan dana tunai yang diajukan dapat disetujui bank.
Informasi dana tunai jaminan sertifikat rumah di cicendo kota bandung jawa barat:
Dana Tunai Cicendo
www.danatunaicicendo.blogspot.com
wa 081908161122